Polisi Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu

Photo Author
- Senin, 8 Agustus 2016 | 17:10 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Petugas satuan Narkoba Polres Bantul meringkus pengedar dan pengguna sabu-sabu. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap obat terlarang itu. Mereka Ma (23) warga Mantrijeron Yogyakarta, Ny Er (27) asal Pati serta Ny Nt (32) asal Kendal Jawa Tengah.

Dari tangan tiga tersangka itu polisi menyita barang bukti satu paket sabu sekitar 0,26 gram, sebuah bong, 1 pipet kaca, sedotan warna putih,  3 sumbu, dua botol, korek gas, bekas botol air mineral. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudy  Prabowo SIK, Senin (8/8) mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu itu terungkap setelah petugas Kamis pekan lalu menyergap Ma di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta. Setelah itu langsung digelandang ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik Ma mengaku jika barang haram itu didapat Er. Tidak mau buruannya lepas polisi langsung menyergap Er di Wates Gedong Patean Kendal Jawa Tengah. Keberhasilan petugas membekuk Ma dan Er akhirnya didapat keterangan baru soal nama Nt warga Kalipakis Sukorejo Kendal Jawa Tengah.

Rudy mengungkapkan, selama ini Nt berperan sebagai distributor shabu-shabu itu.  Dijelaskan modus pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu secara langsung tatap muka dengan konsumennya. "Ini modus baru, biasanya pemakai sabhu hanya mendapat instruksi mengambil pesanan tanpa bertemu dengan pengedarnya,  tetapi kali ini pengedar langsung bertemu dengan konsumennya," ujar Rudy. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X