Pengedar Narkoba Kampung Dibekuk

Photo Author
- Jumat, 5 Agustus 2016 | 16:05 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Polisi membekuk Rn (21) warga Tegal Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Lelaki yang tinggal di Dusun Blawong I Trimulyo Jetis Bantul itu terlibat kasus peredaran  narkoba jenis psikotropika beromzet jutaan rupiah.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika, terdiri 1.000 butir obat warna putih berlambang Y, 1.000 butir obat warna kuning berlambang mf, 6 tablet Prohiper, 5 butir obat warna putih berlambang Y dalam plastik serta dan 5 tablet Alprazolam di dalam tas.

 

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, SIK, Jumat (05/08/2016) mengatakan, Rn dibekuk petugas di Dusun Kembaran Kasihan Bantul, Minggu (31/07/2016). Pasca penyergapan itu petugas langsung menggelandang ke Polres Bantul beserta barang buktinya.

Rudi menjelaskan, dihadapan Rn mengaku barang tersebut didapat  dari rekannya bernama Mizi yang tinggal di Jakarta. Setiap pemesanan  dilakukan pesan BlackBerry. Sementara  sistem pembayaran dengan ditransfer melalui bank. “Barang pesanan Rn dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tidak hanya dikonsumi sendiri tetapi juga dijual,” kata Rudi. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X