Wowok Kulakan Sabu dari LP Ambarawa

Photo Author
- Rabu, 27 Juli 2016 | 10:40 WIB

GROBOGAN (KRjogja.com) – Setelah beberapa kali lolos dari endusan petugas, Riski Budiyanto alias Wowok (26), yang dikenal menjadi jaringan narkoba di Grobogan, Rabu (27/07/2016), akhirnya berhasil diringkus petugas di rumahnya Dusun Batang Desa Taruman Kecamatan Klambu Grobogan. Bersama barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang dikemas delapan paket dan satu alat isap, pelaku kini diamnkan di Mapolres.

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara,” ungkap  Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Res Narkoba AKP Abdul Fatah, usai memeriksa pelaku.

Menurut Kapolres, pelaku memang sudah lama menjadi target Operasi (TO) petugas. Pemuda pengangguran itu sering melakukan transaksi dengan calon pembelinya berpindah-pindah. “Namun kali ini ia tidak bisa berkutik. Ketika akan diringkus, pelaku mengelak jika mempunyai sabu. Namun setelah digeledah, dalam saku celana pelaku ditemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” terangnya.

Dijelaskan, awalnya pelaku mengaku sabu tersebut dikendalikan seorang penghuni LP Nusakambangan Cilacap. Setelah dilidik, ternyata sabu tersebut dikendalikan seorang penghuni LP Ambarawa yang identitasnya kini sudah diketahui petugas.

“Pelaku ditengarai menjadi kaki tangan dan kepercayaan jaringan narkoba dari bandar luar daerah untuk menjadi penjual sekaligus perantara penjualan barang haram tersebut di Grobogan,” tambah Kapolres.

Untuk mendapatkan barang, pelaku memesan dulu pada bandar di Lapas Ambarawa. Kemudian, bandar tersebut menghubungi Mr X yang tinggal di Semarang. Setelah itu, pelaku diminta menemui Mr X yang diduga sebagai pemasok. Pelaku selanjutnya mengambil sabu pesanannya di suatu tempat yang ditentukan. Setelah mendapatkan pesanan barang, pelaku kemudian menghubungi Mr X dan mentransfer biaya.

“Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu seberat 2,4 gram tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta pergram. Kemudian dijadikan delapan paket dan dijual kepada calon konsumen dengan harga Rp 500 ribu perpaket,” tambah Kasat Reskrim Abdul Fatah. (Tas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X