WONOGIRI (KRjogja.com) - Dua pemuda kembar asal Talunombo Kecamatan Baturetno Wonogiri yakni TW (16) dan TP (16), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas Bunga (14) pelajar kelas IX salah satu SMPÂ di Baturetno.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik menetapkan pemuda kembar itu yang paling bertanggungjawab dalam kasus pencabulan terhadap Bunga (14) ," ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Eko Marudin mewakili Kapolres Wonogiri AKBP RR.Rumondor, Selasa (26/07/2016).
Penetapan sebagai tersangka terhadap TW dan TP telah memenuhi dua unsur alat bukti yakni keterangan saksi, korban,keluarga dan hasil visum.
"Pelaku ini kembar kakak beradik,dia resmi jadi tersangka,sedang tujuh terlapor lainnya baru sebatas dari pengakuan korban,untuk menetapkan mereka menjadi tersangka kita butuh alat bukti tambahan,sementara kita fokus terhadap dua tersangka ini dulu," jelasnya.
Polisi menjerat pemuda kembar ini dengan Pasal 81,82 UUPA tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Dsh)