Lima Juru Parkir Dibekuk Saat Judi

Photo Author
- Rabu, 20 Juli 2016 | 13:59 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Lima juru parkir pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung tertangkap tangan petugas kepolisian saat sedang berjudi ceki di sebuah rumah kosong di belakang pasar tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 25 juta.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Rabu (20/07/2016) mengatakan lima tersangka judi ceki adalah tukang parkir pasar Kliwon Rejo Amertani, Mereka adalah Subagyo dan Taryono warga Jetis Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung, Kriswantoro warga Butuh Kecamatan Temanggung Dedi Yuliyanto warga Banyuurip Temanggung dan Sutoyo warga Kemloko Kecamatan Kaloran. "Kelimanya tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan dalam sebuah operasi," katanya.

Dia mengatakan penangkapan tersangka dari laporan warga yang resah dengan perbuatan mereka yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.  Disampaikannya dari tersangka petugas mengamankan barang bukti yang diantaranya uang tunai Rp 496 ribu yang digunakan taruhan, enam set kartu ceki, sebuah tikar warna biru dan karpet warna biru serta sebuah papan kayu.

Tersangka Taryono mengaku iseng berjudi bersama keempat rekannya sambil menunggu siaran langsung sebuah pertandingan olah raga. Sekali putaran taruhannya Rp 4 ribu, dan saat itu sebenarnya sedang menang. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X