Asik Judi Cliwik Empat Warga Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 19 Juli 2016 | 16:14 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Petugas Polsekta Tegalrejo membubarkan ajang judi dadu alias cliwik yang digelar beberapa orang warga di Sudagaran, Tegalrejo, Yogyakarta, Selasa (19/07/2016) siang. Empat orang penjudi berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti.

Kapolsekta Tegalrejo, Kompol Herlambang melalui Panit Reskrim Polsekta Tegalrejo, Iptu Suwanto mengungkapkan, dibubarkannya aksi judi para tersangka berawal dari patroli rutin wilayah yang dilakukan petugas. Saat melewati sebuah rumah di Ngaglik, Sudagaran, Tegalrejo petugas melihat sekelompok orang tengah duduk berkumpul.

“Melihat ada aktivitas warga yang mencurigakan, kami segera lakukan pengintaian. Setelah dipastikan ada kegiatan perjudian baru anggota melakukan penggerebekan,” jelasnya di Mapolsekta Tegalrejo.

Para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap mereka. Empat penjudi yang berhasil ditangkap yakni Har alias Dargo warga Tegalrejo Yogyakarta, Bag warga Gedongtengen Yogyakarta, Yog warga Kasihan Bantul dan Yok warga Wirobrajan Yogyakarta.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 465.000, enam buah buah dadu, alas dadu, tempat kopyok dadu. Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X