TEMANGGUNG (KRjogjacom) - Polsek Tretep Temanggung mengamankan kakak beradik, Udi dan Zuh, warga Dusun Simbang Desa Rejosari Kecamatan Wonoboyo dengan sangkaan menyimpan bahan peledak dan petasan. Mereka dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kepala Kepolisian Sektor Tretep Temanggung AKP Suwondo Selasa (19/7) mengatakan pada Senin (18/07/2016) petugas mendapat informasi akan ada pesta petasan di Dusun Simbang usai pelantikan kepala desa terpilih. Polisi bergerak cepat dengan melakukan razia di dusun tersebut. "Bahan petasan termasuk bahan peledak. Peracikan dan penyimpanan bahan itu termasuk pelanggaran hukum. Bahan peledak ini sangat berbahaya," katakan.
AKP Suwondo menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat alat pembuat petasan, bahan peledak sebesar 1/2 ons, 18 selongsong petasan, 9 petasan siap diledakkan dan dua lembar sumbu. Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan yang diantaranya bertuliskan ayat suci alquran.
"Tersangka ditangkap pada siang hari dan di rumahnya ditemukan bahan peledak dan petasan. Mereka kini meringkuk di tahanan, menunggu proses hukum," katanya. (Osy)