KARANGANYAR (KRjogja.com) - Sopir truk asal Sidorejo, Munggur, Mojogedang bernama Supardi (39) kedapatan menyimpan 35,15 gram sabu-sabu. Ia diduga kuat menjadi kurir barang haram tersebut.
Saat menggerebek tersangka di wilayah Dusun Suruh, Jetis, Tasikmadu pada Sabtu (16/07/2016) pukul 15.30 WIB, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motornya. Tiap paket dibungkus kertas tisu kemudian direkatkan lakban serta dibungkus lagi dengan kantung plastik warna hitam. Di lokasi penangkapan itulah tersangka berniat meletakkan paket pesanan konsumennya itu.
"Saya hanya disuruh meletakkan di lokasi yang sudah disepakati. Harganya saja, saya tidak tahu," ujar Supardi di hadapan penyidik Polres Karanganyar di sela gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Senin (18/07/2016).
Dia memperoleh imbalan Rp 100 ribu untuk tiap paket yang berhasil diterima konsumen, dari seseorang misterius. Komunikasinya dengan pemberi kerja tersebut hanya terjalin lewat sambungan telepon.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menaksir barang bukti 35,15 gram sabu-sabu senilai Rp 43,9 juta. Menurutnya, ini termasuk keberhasilan luar biasa jajaran Satnarkoba sepanjang tahun 2016. (M-8)