CILACAP (KRjogja.com) - AR (17) warga Jalan Glatik Desa Selarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga akibat kepergok sedang mencuri seekor ayam jago jenis pelung milik tetangga.
Kemudian tersangka AR diserahkan ke Polsek Kesugihan untuk proses lanjut dengan diamankannya beberapa ekor ayam yang dijadikan sebagai barang bukti. "Sebelumnya tersangka diduga telah mencuri ayam milik korban sebanyak 4 ekor,"ujar Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, MH melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi, Minggu (17/7/2016).
Dijelaskan, korban dan sejumlah warga setempat merasa kesal karena barang-barang berharga serta hewan ternak peliharaannya hilang sering dicuri orang. Terakhir kasus pencurian ayam itu dialami Wardi warga Desa Selarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, dengan 4 ekor ayam jenis pelungnya hilang dicuri orang.
Kemudian warga setempat sepakat meningkatan kegiatan ronda malamnya. Suatu malam, warga memergoki seseorang tengah mengendap masuk ke kandang ayam milik Wardi. Setelah meyakini seseorang itu tengah salah satu ayam milik Wardi, secara mendadak menyergap seseorang itu, yang ternyata AR yang masih warga setempat.
"Memang pelaku sempat dihakimi warga, bahkan anggota Reskrim yang akan mengamankan pelaku juga menjadi sasaran amukan warga yang sudah geregetan dengan ulah pelaku, yang sering diketahui mencuri," lanjutnya. Dari catatan Polsek Kesugihan, diperkirakan pelaku telah mencuri barang berharga milik 4 warga setempat. Diantaranya, hewan ternak seperti ayam dan burung merpati. Kemudian mesin gerinda dan mesin serut kayu. "Benar tersangka telah mengakui mencuri barang-barang berharga milik tetangganya," katanya.
Menurutnya, selama ini sejumlah barang hasil curian itu dijual ke Pasar Adipala dan Pasar Wagean Karangkandri, Cilacap. Uang dari hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Diantaranya, makan harian dan membeli rokok. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mak)