SUKOHARJO (KRjogja.com) - Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu Sep (19) warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota. Penangkapan dilakukan polisi di wilayah Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo Kota. Sep merupakan pengedar baru yang mengedarkan sabu dengan mengatarkan langsung ke alamat pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka, Kamis (14/7) mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu dilakukan petugas Polres Sukoharjo setelah mendapatkan informasi mengenai ulah Sep. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Sep berencana melakukan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo Kota.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan berhasil menangkap Sep pada 20 Juni lalu sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti dari Sep berupa sabu sebesar 0,25 gram.
Dalam pemeriksaan diketahui Sep merupakan pengedar sabu yang kali terakhir sering melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo Kota. Sep juga melakukan aksinya dengan sengaja mengantarkan langsung ke alamat calon pembelinya.
Polisi selain menangkap Sep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 100 ribu dan sabu 0,25 gram. “Sep dijerat Pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,†lanjutnya. (Mam)