SLEMAN (KRjogja.com) - Seorang pelajar SMK swasta di Yogyakarta berinisial AH (16) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Depok Timur. Pasalnya, pemuda asal Bumijo Jetis ini nekat merampas telpon genggam bersama satu kawannya PD (28) di kawasan Seturan Rabu (13/7/2016) dinihari.
Panit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Alfano Ramadhan saat ditemui di kantornya mengatakan kedua tersangka awalnya berniat untuk sekedar berjalan-jalan sembati mencari kopi di wilayah Sleman. Namun kemudian muncul niat jahat untuk melakukan perampasan setelah berada di sebelah utara POM Bensin Kledokan Jalan Laksda Adisutjipto.
"Awalnya malah tersangka AH yang mengajak untuk merampas hanphone, ayo 'nyaut' hanphone berani tidak. PD ini tak mau sebenarnya tapi kemudian setelah melihat ada target akhirnya mau juga mengambil," ungkapnya.
Dua pelaku tersebut akhirnya bisa merebut telpon genggam milik korban Murniasih warga Minggir Sleman. Namun karena panik saat akan kabur, keduanya terjatuh dari sepeda motor dan diamankan warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara.
"Karena sudah ada konflik antara kedua pelaku sebelum beraksi lantas mereka panik dan terjatuh saat hendak kabur. Akhirnya warga menangkap dan menyerahkan pada polisi dengan barang bukti handphone merk Oppo milik korban Murniasih," lanjut Alfano.
Tersangka AH (16) yang masih di bawah umur akan dilimpahkan pada Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan intensif sementara PD terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Hukumannya maksimal bisa 9 tahun karena perbuatan dilakukan dua orang pada malam hari," pungkas Alfano. (Fxh)