PURWOREJO (KRjogja.com) - Pria berinisial Bam (40), warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dikerangkeng polisi. Pemilik agen bus 'MJ' itu tertangkap tangan sedang menghisap paket sabu di kiosnya, di Jalan Wirotaman Kutoarjo.
Sejak dikerangkeng, Bam tidak bisa lagi melayani penumpang arus balik ke Jakarta. "Pelaku kami tahan dan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Lasiyem, Kasubag Humas Polres Purworejo, kepada KRjogja.com, Rabu (13/7).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut jika Bam mengonsumsi narkoba. Polisi memang sudah lama mengintai aktivitas tersangka yang dikenal sebagai pemakai aktif sabu.
Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Purworejo menggerebek kios dan Bam tidak bisa mengelak. Polisi mengamankan 0,25 gram sabu, satu alat hisap, sedotan, korek api dan pipet.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 (1) UU No 35Â Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancamanya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar," tegasnya. (Jas)