SLEMAN (KRjogja.com) - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika DIY Pakem Sleman berhasil digagalkan, Selasa (12/07/2016). Barang yang diduga sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam krecek (kerupuk kulit) dan akan diantarkan pada salah satu narapidana penghuni lapas.
Kapolsek Pakem, Kompol Sudaryanto mengatakan, krecek berisi sabu tersebut dibawa oleh kurir berinisial WL (22) saat ada kegiatan besuk bebas merayakan Idul Fitri. WL sedianya akan membesuk salah satu warga binaan bermama Deni Adi Pratomo yang juga merupakan napi kasus sabu-sabu.
"Pukul 10.00 WIB kami terima laporan dan langsung menuju Lapas untuk mengamankan barang bawaan dengan membuka satu persatu kerupuk krecek tersebut. Akhirnya didapatkan 11 paket berisi kristal bening diduga sabu dan akan diberikan pada salah satu narapidana," ungkapnya di Mapolsek Pakem, Rabu (13/07/2016).
Polisi dan petugas lapas yang mendapatkan hal tersebut langsung mengamankan pembawa barang yakni WL (22) warga Temanggung dan seorang laki-laki yang KTPnya bernama Arif Sulistyo. "Kita amankan dan langsung periksa keduanya termasuk narapidana yang akan dikunjungi," imbuhnya.
Polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat 10,9 gram dan sebuah paket yang diduga ekstasi berjumlah 10 butir yang juga berusaha diselundupkan dalam kerupuk krecek tersebut. Kini polisi dari Polsek Pakem masih melakukan pengembangan pada WL yang diduga merupakan kurir yang dikendalikan sindikat dalam lapas.
WL sendiri merupakan ibu dua anak yang suaminya juga sedang ditahan atas kasus narkotika di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Polisi menduga suami WL dan Deni merupakan satu sindikat yang masih berhubungan hingga kini. (Fxh)