Pengedar Kupon Judi Togel Ditangkap Polres

Photo Author
- Senin, 4 Juli 2016 | 20:25 WIB

PURBALINGGA (KRjogja.com) - Seorang pelaku perjudian jenis togel diamankan aparat Polres Purbalingga. Tersangka SW (38), warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah diamankan petugas setelah tertangkap tangan menjual togel hongkong, Sabtu malam (2/7) lalu.

Dalam modusnya, tersangka melayani pembelian kupon dengan cara tunai dan melayani pembelian melalui short message service (SMS). Dari tangan pelaku,petugas mengamankan tiga kertas rekapan, 1 bolpoin,1 telepon genggam,  serta uang sejumlah Rp 320 ribu.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Junaidi didampingi Kasubag Humas AKP Diman menuturkan, penangkapan terhadap pelaku penjual kupon judi  togel berdasar informasi dari masyarakat. "Kami melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan penjual kupon judi togel saat melayani para pemasang yang datang ke rumahnya," ujarnya kepada wartawan, Senin siang (4/7).

Pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP Jo Pasal 2 UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.  (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X