KARANGANYAR (KRjogja.com) - Satnarkoba Polres Karanganyar menyita 5,43 gram sabu-sabu dari tangan pengedarnya asal Kampung Samaan Rt 03/Rw II Kelurahan Sudiroprajan, Jebres bernama Priyanto (38) dan warga Dukuh Karangrejo Rt 05/Rw V Desa Ngringo, Jaten bernama Arif Wibowo.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narboba di Mapolres, Kamis (30/06/2016) mengatakan skala dua perkara tersebut tergolong lebih serius dibanding kasus serupa pada tangkap tangan sebelumnya. Selain banyaknya hasil sitaan dari para tersangka, mereka menjadi kunci mengungkap identitas bos peredaran narkoba di wilayah Solo dan sekitarnya.
AKBP Ade menerangkan barang bukti dari tangan Arif Wibowo sebanyak 4,16 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tujuh paket. Polisi menjebak pelaku saat bertransaksi barang haram itu di kampung halamannya pada 28 Juli 2016. Polisi mendapati tujuh paket sabu itu disembunyikan di bawah jok sepeda motor, di dalam bungkus rokok dan di dalam dompetnya.
"Dua tersangka positif mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berperan menjadi pengedar. Tersangka Arif menggunakan jasa kurir dalam mendapatkan barang sedangkan tersangka Priyanto menawarkan sabu ke pengunjung kafe dan penumpang taksinya,†katanya. (M-8)