Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Photo Author
- Rabu, 29 Juni 2016 | 18:30 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Petugas Satuan Narkoba Polres Bantul membekuk tiga pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika. Mereka masing-masing As (29) warga Modalan Banguntapan, Bantul, Mu (18) warga Ketandan Banguntapan, Bantul serta Ia (23) asal Slawi Wetan Slawi Tegal.

"Tiga tersangka dibekuk Jumat pekan lalu ditempat berbeda. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. As dibekuk  petugas di Jalan Parangtritis Druwo Sewon ketika mengendarai mobil. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 tablet Alprazolam," jelas Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK, Rabu (29/06/2016).

Kepada petugas As mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Ia.  Lewat penyelidikan petugas berhasil memancing buruannya keluar dan langsung dibekuk di Jalan Gedongkuning Banguntapan Bantul. Rudi mengatakan, dari Ia petugas mendapatkan barang bukti berupa 13 tablet Riklona.  Ia juga menyebut nama Mu sebagai pemasok. Mu akhirnya juga berhasil disergap petugas. Dari Mu, petugas menyita barang bukti 1 tablet Merlopan 2 dan 2 tablet Tramadol serta 2 butir pil bertuliskan PRD.

Rudi menjelaskan, dari tiga tersangka itu, selain menyita barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa beberapa unit handphone, mobil Daihatsu Luxio dan sebuah motor Yamaha Mio. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X