BANTUL (KRjogja.com) - Petugas Satuan Narkoba Polres Bantul membekuk tiga pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika. Mereka masing-masing As (29) warga Modalan Banguntapan, Bantul, Mu (18) warga Ketandan Banguntapan, Bantul serta Ia (23) asal Slawi Wetan Slawi Tegal.
"Tiga tersangka dibekuk Jumat pekan lalu ditempat berbeda. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. As dibekuk petugas di Jalan Parangtritis Druwo Sewon ketika mengendarai mobil. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 tablet Alprazolam," jelas Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK, Rabu (29/06/2016).
Kepada petugas As mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Ia. Lewat penyelidikan petugas berhasil memancing buruannya keluar dan langsung dibekuk di Jalan Gedongkuning Banguntapan Bantul. Rudi mengatakan, dari Ia petugas mendapatkan barang bukti berupa 13 tablet Riklona. Ia juga menyebut nama Mu sebagai pemasok. Mu akhirnya juga berhasil disergap petugas. Dari Mu, petugas menyita barang bukti 1 tablet Merlopan 2 dan 2 tablet Tramadol serta 2 butir pil bertuliskan PRD.
Rudi menjelaskan, dari tiga tersangka itu, selain menyita barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa beberapa unit handphone, mobil Daihatsu Luxio dan sebuah motor Yamaha Mio. (Roy)