Bandar Judi Beromzet Rp 200 Juta Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 28 Juni 2016 | 13:03 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Tim gabungan Polda DIY dan Polres Sleman berhasil mengamankan CT dan AG warga Sidomoyo Godean Sleman, Sabtu (25/06/2016) yang menjadi bandar judi togel kelas kakap DIY. Dengan omset judi hingga Rp 200 juta per bulan, CT berhasil menggerakkan anak buah hingga tingkat kelurahan di Sleman dan membuat peternakan babi di kawasan rumahnya.

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto mengatakan, pihaknya menerima tersangka dari Polda DIY yang sebelumnya melakukan penangkapan terkait adanya judi togel hongkong. Pihak Polres Sleman kemudian melakukan penyidikan pada dua tersangka yang mengaku baru satu tahun menjadi bandar judi togel tersebut.

"Kami langsung periksa keduanya dan diketahui bahwa CT pernah diproses di Sleman dalam perkara serupa sehingga ini sudah kali kedua. Kami amankan barang bukti berupa telpon genggam, buku rekapan dan uang tunai Rp 5,9 juta," terangnya di Mapolda DIY, Selasa (28/06/2016).

Menurut pengakuan tersangka, dalam satu bulan ia bisa mengeruk omset hingga Rp 200 juta dari hasil menjadi bandar judi togel tersebut dengan pemasukan perhari rata-rata Rp 5 - 7 juta.

Aset tersangka CT ini cukup banyak terdiri dari beberapa motor, sertifikat tanah dan bangunan serta peternakan babi dan ayam. Kini CT dan AG terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Sleman atas perbuatan tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X