KARANGANYAR (KRjogja.com) - Komplotan pencuri rumah berhasil diringkus aparat Polres Karanganyar saat berpesta sabu-sabu sambil berjudi. Dari delapan orang tersangka, satu diantaranya buron.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar barang bukti di Mapolres, Selasa (21/06/2016) mengatakan berkas perkara delapan tersangka tersebut terklasifikasi di kasus tindak pindana pencurian dengan pelaku PA alias Degleng (28), MB alias Bogel (20) dan RZ alias Bagong (buron). Kemudian kasus perjudian dengan tersangka LP alias Ucil (26), EB alias Bowo (29), BS alias Gendul (25), AA alias Jambul (33) dan S alias Mbutuk (26). Dari semuanya, inisial MB, AA, EB dan BS terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Diawali dari pengejaran pelaku curat kemudian menangkapnya saat berjudi. Di situ, ternyata mereka juga mengisap sabu-sabu,†kata Kapolres.
Dalam kronologis pencurian oleh PA, MB dan RZ, mereka membobol rumah milik Syahroni warga Jengglong, RT 01/RW VII Desa Bulurejo, Gondangrejo pada Senin (13/06/2016) pukul 19.00 WIB. Saat rumah kosong ditinggal tarawih pemiliknya, mereka masuk secara paksa melalui pintu belakang lalu menjarah uang tunai Rp 25,2 juta dan ponsel nokia. Uang hasil rampasan ini kemudian dibagi bertiga, yakni PA dan RZ masing-masing mendapat Rp 10 juta dan MB Rp 4 juta. Sedangkan sisanya Rp 1,2 juta untuk berpesta miras.
“Polisi menangkap PA di embarkasi pada 16 Juni pukul 21.00 WIB sedangkan MB ditangkap di Bulurejo, Gondangrejo pada 17 Juni pukul 02.30 WIB. Saat ditangkap, semuanya dalam keadaan mabuk dan habis berjudi di Selokaton, Gondangrejo,†katanya.
Mendapati informasi itu, polisi langsung menyisir lokasi perjudian, dimana didapati empat pelaku. Tak hanya itu, mereka juga tengah teler usai berpesta sabu-sabu. (M-8)