SLEMAN (KRjogja.com) - Jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan Rendra Yogi Setiawan (24) yang menjual bubuk mercon online. Tersangka ditangkap saat membawa 25 kilogram bubuk mesiu yang didapatkannya dari penjual yang juga berjualan melalui akun media sosial Facebook.
Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto kepada wartawan Selasa (21/06/2016) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Juni 2016 di kawasan Jombor Jalan Magelang. "Bersama tersangka R ini kami amankan 25 kilogram bubuk mercon dan beberapa kembar sumbunya. Tersangka ini berencana menjual secara online dengan menawarkan siapa saja yang butuh obat mercon ini," terangnya.
Menurut Kapolres bahan mercon sangat banyak karena dari 1 kilogram saja bisa digunakan untuk membuat seribu petasan seukuran jempol tangan. Sedangkan sesuai pengakuan tersangka Rendra, bubuk mercon tersebut didapatkan dari akun Facebook penjual bernama Ravandra Givan Lazuardi dengan harga Rp 115 ribu per kilogramnya.
"Tersangka berencana menjual kembali bubuk mesiu ini seharga Rp210 ribu lengkap dengan lembar sumbunya. Penyitaan 25 kilogram ini sekaligus mengamankan 25 ribu ledakan yang bisa disebabkan bubuk mercon tersebut," imbuhnya.
Atas tindakan tersebut tersangka Rendra terancam mendekam di sel tahanan hingga 10 tahun jika terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951. (Fxh)