SLEMAN (KRjogja.com) - Ratusan botol minuman keras (miras) dari tempat karaoke berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir pekan lalu. Selama bulan puasa, semua tempat hiburan dilarang menjual miras.
Lokasi pertama yang dituju Satpol PP adalah tempat karaoke di sekitar Ring Road Utara. Disana petugas mengamankan 246 botol miras. Miras-miras tersebut dari golongan B dan C. Padahal untuk tempat karaoke izinnya adalah golongan A.
"Jadi tempat karaoke tersebut melanggar dua aturan. Pertama tetap menjual miras di bulan puasa. Kedua, miras yang dijual tidak sesuai izin. Harusnya golongan A, tapi yang kita temukan golongan B dan C," kata Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sri Madu, Minggu (19/06/2016) malam.
Hampir 1,5 jam melakukan pendataan di tempat karaoke tersebut, petugas menuju sekitar Babarsari. Tiga tempat hiburan malam yang dituju semuanya tutup. Dua diantaranya memang menjadi target utama petugas, karena termasuk yang membandel.
Setelahnya dilanjut di sekitar Seturan. Disana ada salah satu kafe yang masuk beroperasi meski telah lewat pukul 24.00 WIB. Petugas lalu meminta kepada pemilik kafe untuk menutupnya saat itu juga. "Kita tungguin sampai benar-benar ditutup," tegasnya. (Awh)