PURBALINGGA (KRjogja.com) - Enam anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas Polres Purbalingga. Masing-masing TMO (22), warga Desa Kalapacung Kecamatan Bobotsari, Purbalingga dan TRY(25), warga Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Sedangkan empat pelaku lain masih dibawah umur. Yakni AF (16), warga Desa Medayu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, AS (15), warga Desa Kalapacung, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, ER (15), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, FF (17), warga Desa Kalapacung Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Sebelum tertangkap, para pelaku sudah beraksi sedikitnya di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. Yakni sepuluh TKP di wilayah Purbalingga dan enam TKP di Kabupaten Pemalang.
"Terakhir mereka melakukan aksi curanmor di Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Korbannya Sunyoto (51), warga Desa Candiwulan RT 01 RW 05 Kecamatan Kutasari, Purbalingga,“ tutur Kapolres Purbalingga, AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo kepada wartawan, Kamis (16/06/2016) petang.
Diungkapkan saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T dan merusak kontak sepeda motor. Dalam melakukan aksi, mereka menentukan sasaran secara acak sesuai adanya kesempatan.
“Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di tepi jalan raya,†ujarnya.
Anggota sindikat tersebut juga saling berbagi peran. AF, AS, ER dan FF bertugas sebagai pemetik atau pelaksana. Sedangkan tersangka TMO dan TRY adalah sebagai penadah barang yang berhasil dicuri. Bersamaan dengan ditangkapnya para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa sepeda motor diamankan di Mapolres Purbalingga," tuturnya. (Rus)