TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Rukun Efendi (26) warga Tlogowero Bansari Temanggung ditangkap petugas Kepolisian Resort Temanggung saat berjudi online di ART NET yang berada di Jalan Brigjen Katamso no 40 Parakan Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Rabu (15/6) mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas yang tengah patroli di jalan Jenderal Katamso Parakan. "Petugas mendapat informasi ada judi online yang lalu ditindak lanjuti. Petugas menangkap basah pelaku saat berjudi roulette online kemarin malam," katanya.
Dia mengatakan pada operasi untuk pemberantasan penyakit masyarakat itu polisi mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer berikut peralatan untuk akses internet dan buku rekening perbankan serta rekening koran.
Dia menyampaikan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. " Kami gencarkan patroli untuk menekan penyakit masyarakat dan tindak memberikan kenyamanan masyarakat untuk beribadah," katanya. (Osy)