PURWOREJO (KRjogja.com) - Memang apes nasib Cholid Mutain, warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Hasratnya untuk kaya mendadak tidak kesampaian. Bahkan pria itu kena tipu Akh alias Kaji Rahmat warga Desa Wirun Kutoarjo Purworejo yang mengaku sebagai dukun pengganda uang dan juga komplotannya.
Penipuan itu bermula dari masalah ekonomi yang diderita korban. Korban mendapat informasi dari tetangganya tentang Kaji Rahmat pemilik batara karang atau jenglot yang bisa mendatangkan uang banyak. "Korban lantas bertemu dan konsultasi dengan pelaku di Purworejo," tutur AKP Lasiyem, Kasubag Humas Polres Purworejo, kepada KRjogja.com, Senin (13/06/2016).
Kepada korban, pelaku mengaku bisa mendatangkan uang satu miliar rupiah apabila seluruh persyaratan dipenuhi. Korban mulai percaya dan membayarkan mahar Rp 6.000.000. Pelaku kemudian meminta syarat darah golongan O sepuluh ampul.
Pelaku mengatakan harga satu ampul Rp 3.000.000, sehingga korban harus membayar Rp 30 juta. Setelah itu, pelaku kembali meminta ayam telon sebagai syarat pencairan uang miliaran rupiah. "Karena korban tidak bisa cari, pelaku menyarankan beli kepada Tah alias Pak Amat (57) warga Kebumen, dengan harga Rp 35 juta. Korban baru membayar Rp 30 juta, sisanya setelah ritual itu sukses," terangnya.
Untuk meyakinkan, pelaku membawa korban melakukan ritual di pantai Kabupaten Cilacap. Pada kesempatan itu, pelaku memperlihatkan setumpuk kertas yang tampak seperti uang pecahan Rp 100 ribu. Korban yang masih belum sadar kembali diminta membeli ayam seharga Rp 22 juta.
Penipuan terus berlanjut ketika pelaku minta uang Rp 12,5 juta untuk beli dupa. Akibat rangkaian penipuan itu, korban menderita kerugian sedikitnya Rp 100 juta. "Mungkin karena terlalu banyak keluar uang, korban mulai curiga dan melapor polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak menyelidiki dan menangkap tersangka Akh dan Tah," tegasnya.
Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku berinisial Ful (30) warga Kebumen dan Cah (30) penduduk Pangandaran Ciamis yang diduga terlibat aksi penipuan itu. Akal penipuan para pelaku diduga sudah dilakukan berkali-kali. "Kami terus kembangkan penyidikannya. Sementara pelaku yang tertangkap, diancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.(Jas)