Krjogja.com - WONOGIRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menggerebek sebuah rumah di Desa Jatisari Jatisrono Wonogiri. Tiga orang berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 15 butir obat daftar G yang dibungkus tiga kilp plastik, ponsel dan uang tunai.
Baca Juga: Jangan Lupa! Putri Ariani Berlaga di Final America's Got Talent 2023
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo SH MH, Rabu (27/9/2023), mengungkapkan tiga orang yang diamankan itu masing-masing DK (otak pelaku), MF serta A.
"Berkat informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah DK. Dia sedang melakukan transaksi dengan dua temannya yakni MF dan A," lanjut dia sembari menambahkan mereka diamankan polisi, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: MK Tidak Berwewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Menurut Anom, para pelaku akan di jerat Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.(Dsh)