Pelaku Pencuri Pajero Dibekuk Reskrim Polres Boyolali

Photo Author
- Kamis, 28 September 2023 | 23:10 WIB
Tersangka pencuri mobil Pajero sudah diamankan di Polsek Mojosongo. (Foto: Mulyawan)
Tersangka pencuri mobil Pajero sudah diamankan di Polsek Mojosongo. (Foto: Mulyawan)


KRjogja.com - BOYOLALI – Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo dan Unit Reskrim Cepogo bersama Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pencurian Mitsubishi Pajero Sport, di Perum Griya Mirai Pratama, Boyolali, Rabu (27/9/2023).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi membenarkan pengungkapan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Mojosogo Boyolali.

"Pelaku yang sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AF Alias JM (26), pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok pagar rumah korban," kata Kapolres PetrusPetrus, Kamis (28/9/2023).

Dikatakan lebih lanjut, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari Laporan Polisi warga masyarakat yang menjadi korban yaitu Slamet Wiyono bahwa mobil pajero miliknya telah dicuri yang terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB di perum Griya Mirai Pratama No. A.6 Kampung Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

"Bermula pada hari selasa tanggal 26 September 2023 pukul 19:00 Wib korban pulang berpergian dengan mengendarai Mobilnya jenis Pajero Sport dan memarkirkan mobilnya tersebut di garasi rumah dan dikunci kemudian korban masuk ke dalam rumah. kemudian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 00:30 Wib, ketika korban tidur dibangunkan oleh tetangganya menanyakan keberadaan mobil pajero miliknya, selanjutnya korban mencari kunci mobil namun kunci tersebut tidak ada, dan korban mengecek mobilnya sudah tidak ada di garasi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 240.000.000 ( Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), "kata Petrus.

Dari adanya laporan tersebut,Lanjut Petrus, dengan sigap dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo bersama Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Cepogo melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (28/9/2023) berhasil menangkap pelaku curanmor AF Alias JM (26) dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 warna Hitam mika dengan Nopol H-1355-WP di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan barang bukti hasil curian sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ( 1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

"Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Boyolali khususnya menekan angka kriminalitas. Tentu peran partisipasi masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman dan tentram," pungkasnya.(Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X