15 Bandar dan Pengedar Obat Terlarang Diringkus

Photo Author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Barang bukti bandar dan pengedar obat-obat terlarang yang terjaring operasi digiring ke Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)
Barang bukti bandar dan pengedar obat-obat terlarang yang terjaring operasi digiring ke Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)


Krjogja.com - CILACAP- Sebanyak 15 pengedar dan bandar obat-obat terlarang diringkus tim gabungan Sat Resnarkoba dann polsek di wilayah Polresta Cilacap, dalam operasi peredaran obat terlarang selama dua minggu. Bahkan salah satu dari pengedar obat terlarang itu MAZ (21) asal Aceh khusus datang ke Cilacap untuk mengedarkan ke sejumlah obat terlarang tersebut dengan sasaran anak-anak sekolah maupun remaja usia produktif.

"Saya baru beroperasi di Cilacap selama satu minggu dengan membawa 50 ribu butir lebih kemasan warna perak,"ujar tersangka MAZ, Selasa (17/10/2023). Diduga tersangka MAZ merupakan bandar dan untuk memudahkan dalam mengedarkan barang haram itu, menempati kamar kos di Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. "Benar sasaran kami anak-anak muda, termasuk anak-anak sekolah,"lanjutnya.

Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ke-14 pengedar lainnya yang tertangkap dengan barang bukti atau hanya memiliki obat-obat dalam jumlah kecil antara 100 butir hingga 500 butir, dan sebagian besar ditangkap di daerah pinggiran Cilacap, atau hasil operasi dengan polsek-polsek di luar Kota Cilacap.

Baca Juga: Perjalanan Prameks Dibatalkan Buntut KA Argo Semeru Anjlok di Sentolo

Menurutnya, modus operandi bandar dan pengedar narkoba itu dengan memesan obat ke Jakarta dan dikirim kedaerah menggunakan travel atau jasa pengiriman lainnya. Kemudian menjual ke pemakai dengan harga terjangkau, karena harga satu paket atau kemasan kecil berkisar Rp10.000 hingga Rp 25.000.

Dikatakan, keseluruh bandar dan pengedar obat-obat yang tertangkap itu akan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 auay (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Baca Juga: Kesaksian Warga, Ada Dentuman Keras Lalu Kereta Terguling

"Jadi operasi peredaran obat-obat terlarang itu digelar berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Obaya di Wilayah Kabupaten Cilacap. Kemudian Sat Resnarkoba bersama unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Cilacap melakukan penyelidikan peredaran Narkoba jenis obat tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 tersangka di Wilayah Kabupaten Cilacap," kata Kapolres.

Baca Juga: KA Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok di Petak Jalan Sentolo-Wates, KAI Rekayasa Jalan KA

Terkait dengan maraknya peredaran obat terlarang di Cilacap, Kapolres Fannky menyatakan, pihaknya terbuka atas laporan masyarakat, sehingga peredaran narkoba ini bisa kita hentikan atau kita kurangi kita akan bekerja secara maksimal karena hampir rata-rata obat-obatan yang menyasar anak-anak sekolah atau anak-anak yang masih sangat produktif itu sangat membahayakan.

"Yang jelas obat-obat ini bukan untuk orang sehat jadi mereka menggunakan obat-obatan ini untuk mencari sensasi pribadi, dan mereka tidak sadar dengan tindakannya sendiri sehingga bisa melukai orang lain," lanjutnya.

Baca Juga: Marsda Purn Yunianto Pimpin Deklarasi Purnawirawan TNI - Polri Dukung Pasangan AMIN

Dengan bekerja sama seluruh dan masyarakat Kabupaten Cilacap, mari bersama-sama kurangi peredaran narkoba di wilayah kabupaten Cilacap, sehingga kita bisa membawa anak-anak yang produktif, diantaranya, tingkat SMP dan SMA termasuk yang masih remaja yang masih produkstif bisa menjadi masyarakat yang berguna.

"Insyaallah kalau kita bersama-sama terhadap peredaran obat-obat terlarang ini, bisa menjadikan masyarakat yang baik,"jelasnya.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X