Polres Sukoharjo Tangkap Satu Residivis Narkoba

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 19:30 WIB
Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan DD (44), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi / diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba AKP Warsino dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Viral, Kuliner Gudeg Koyor Yu Par di Jogja Selatan yang Bikin Orang Ngantri

AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

Baca Juga: Suparyana Warga Prambanan Dapat Freego Secara 'Free'

DD yang juga Residivis Tindak Pidana Narkotika tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X