JCW Apresiasi Kinerja Kejati DIY dalam Penuntasan Mafia Tanah Kas Desa

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 10:41 WIB
Tersangka Kades Candibinangun saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta. (Foto: Syaifullah Nur Ichwan)
Tersangka Kades Candibinangun saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta. (Foto: Syaifullah Nur Ichwan)

KRjogja.com - YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di tiga Kalurahan di Kabupaten Sleman, DIY. Ketiga Kalurahan tersebut yakni Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun.

Teranyar Lurah Candibinangun berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, kasus dugaan korupsi TKD di Kabupaten Sleman ini menarik perhatian publik karena sudah dua mantan Lurah di proses hukum yakni mantan lurah Caturtunggal yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DIY atas vonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baca Juga: Hasil Semifinal Piala Asia 2023: Menang Tipis Atas Iran, Qatar Berpeluang Pertahankan Gelar Juara

"Sementara persidangan mantan Lurah Maguwoharjo masih berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," ungkap Kamba (07/02/2024).

JCW meminta pihak Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran uang pada perkara yang menjerat Lurah Candibinangun tersebut, karena kecil kemungkinan aliran dana dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Candibinangun hanya dinikmati tersangka SM saja tetapi patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain juga turut serta menikmatinya.

"Ini yang perlu ditelusuri, kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal. Artinya kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini tidak berdiri sendiri. Pihak Kejati DIY sangat perlu untuk menelusuri dugaan keterlibatan perangkat Kalurahan apakah terlibat atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Cuaca Yogya Cerah Berawan, Namun Dua Wilayah Ini Punya Potensi Hujan

Kamba menambahkan, selain itu perlu juga ditelusuri asal-usul tanah yang dijadikan obyek penyidikan oleh Kejati DIY sehingga Lurah Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman, DIY, membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dalam hal penggunaan dan pemanfataan tanah kas desa," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X