Tak Lakukan Verifikasi dan Rugikan Negara Rp 1,882 M, Analis Kredit Bank Plat Merah Duduk di Kursi Pesakitan

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 14:34 WIB
Kajari Yogya saat membacakan surat dakwaan di PN Yogya.    (Foto: Saifullah Nur Ichwan )
Kajari Yogya saat membacakan surat dakwaan di PN Yogya. (Foto: Saifullah Nur Ichwan )

Krjogja.com - YOGYA - Seorang analis kredit salah satu bank plat merah atau BUMN, FDW (38) Warga Mantrijeron duduk di kursi pesakitan PN Yogya, Senin (12/2/2024).

Terdakwa diduga tidak melakukan verifikasi sebagaimana prosedur yang benar terhadap kredit yang diajukan oleh Rarasati Wulandari (belum tertangkap). Akibatanya terjadi kredit macet dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.882.269.020.

Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi SH MH saat membacakan langsung surat dakwaan mengungkapkan, pada 6 Maret 2018, seseorang yang mengaku bernama Rarasati Wulandari mengajukan kredit pembiayaan rumah. Kemudian orang tersebut menyerahkan dokumen-dokumen palsu.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara Polda DIY Geser 933 Personel ke TPS

“Terdakwa diduga berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan seseorang yang mengaku bernama Rarasati Wulandari. Hal itu dikarenakan dalam melakukan analisa data calon debitur tidak dilakukan sebagaimana peraturan yang berlaku,” kata Kajari Yogya dihadapan majelis hakim yang juga diketuai Ketua Pengadilan Negeri Yogya Tuty Budhi Utami.

Penyimpangan yang dilakukan terdakwa diantaranya tidak melakukan kunjungan ‘on the spot’ alamat pemohon maupun konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, tidak melakukan verifikasi ke bendahara instansi pemohon bekerja.

“Terdakwa ini tidak mengecek pekerjaan atau perusahaan dari pemohon. Namun hanyamengambil data kontinuias perusahaan dari internet saja,” paparnya.

Baca Juga: 29.000 Akta Kematian Terbit di DIY Hingga 31 Januari 2024, KPU Diminta Cermati Data Pemilih

Setelah kredit dicairkan ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi agunan tidak dapat diproses balik nama dan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Hal itu dikarenakan dokumen yang terkait identitas pembeli dipalsukan (fiktif) dan tidak terdaftar pada data base Disdukcapil Kabupaten Sleman.

Bahkan dari angsuran Rp 10.635.528 per bulan selama 180 bulan, pemohon hanya mengangsur sekali saja. Kemudian enam bulan berikutnya mengangsur kurang dari Rp 10 juta per bulan. Setelah itu pemohon tidak membayar angsuran sehingga terjadi kredit macet. Akibatnya negara dirugikan Rp 1.882.269.020.

“Dalam perkara ini terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X