Mirip di Film, 16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)

KRjogja.com - JAKARTA - Aksi kaburnya belasan tahanan yang berhasil membobol sel Rutan Polsek Tanah Abang akhirnya terungkap. Ternyata mereka turut memakai gergaji hasil selundupan yang dipakai untuk memotong teralis besi.

Cara itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil keterangan dari Rizki Amelia istri dari Syarifudin yang merupakan tahanan dari Polsek Tanah Abang.

"Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo saat jumpa pers, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Soal Hak Angket, Mahfud MD Nggak Ikut-ikut

Tindakan memotong teralis itu, dilakukan setelah para tahanan mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka. Setelah itu, para tahanan pun terlihat masyarakat berlarian ke luar.

"Ternyata didapati bahwa sel nomor dua itu telah kosong dan didapati tralis kamar mandi beserta temboknya itu sudah ada di lantai,” kata dia.

Rencana kabur dari rutan Polsek Metro Tanah Abang itu, ternyata telah direncanakan tiga minggu sejak gergaji berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia saat membesuk suaminya Syarifudin.

"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih 3 minggu. Mereka bersama-sama. Memang mereka merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang,” terangnya.

Baca Juga: Video Viral di Media Sosial, Eskalator Stasiun Manggarai Error Bikin Penumpang KRL Jatuh

"Dan memang ukuran dari teralis tak terlalu besar sehingga membutuhkan waktu untuk mereka keluar. Jadi mereka merencanakan. Ketiga mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” tambah dia.

Atas aksi Rizki Amelia menyelundupkan gergaji, dia pun dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X