Krjogja.com, PURWOREJO - Lelaki berinisial AY, yang juga dikenal sebagai salah satu pengembang perumahan kenamaan di Kabupaten Purworejo ditangkap polisi. Pengembang muda itu harus berurusan dengan hukum, tersandung kasus dugaan penipuan nasabah.
Kasus itu berangkat dari bendera PT AGP yang digunakan tersangka untuk membangun dan mengembangkan Perumahan Greenland Residence di bilangan Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. "Betul, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan," ucap Kapolres AKBP Eko Sunaryo.
AKBP Eko menjelaskan, kronologis awal ungkap kasus berawal dari proses pembangunan Perumahan Greenland Residence di Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Banner iklan yang dipasang tersangka berhasil menarik perhatian calon pembeli.
Baca Juga: Mencetak Generasi Qurani, Ma’had Kauny Qur’an Gunungkidul Diresmikan
Hingga kemudian pada rentan waktu 30 November 2018 - 26 Februari 2021, pembeli yang berasal dari berbagai kota di Indonesia ini merasa telah tertipu dan menjadi korban penipuan sang pengembang. Proses jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY tidak sesuai kesepakatan.
"Rumah yang dibeli para korban rata-rata bertipe 36/96 meter persegi, dengan kisaran harga Rp 235 juta per unit. Booking fee (tanda jadi), para korban diharuskan membayar Rp10 juta, dan pada waktu yang telah disepakati, para korban wajib membayar lunas rumah tersebut," jelasnya.
Namun setelah pembayaran lunas, sambung AKBP Eko, para korban masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga baru akan menyerahkan sertifikat rumah saat unit rumah selesai dibangun dan di serah terimakan.
"Jadi korbannya sudah membayar lunas, namun hingga waktu seperti kesepakatan awal atau yang dijanjikan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan," imbuhnya.
Hingga akhirnya menjadi temuan kasus hukum, dalam pengusutan ternyata sertifikat milik para korban dijaminkan tersangka AY ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa sepengetahuan dan ijin para korban. "Akibat ulah tersangka AY, ada empat korban yang harus menelan kerugian sekitar Rp 830 juta," ujarnya.
Berkas keempat korban berinisial P warga Bantul, Yogyakarta, JM warga Sumatera Utara, T warga Purworejo dan KT warga Bekasi telah disita untuk barang bukti penyidikan, dokumen jual beli rumah sementara digunakan untuk proses hukum tersangka AY.
"Tersangka AY bisa dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.
AKBP Eko berpesan, jangan gegabah saat membeli rumah, tanah atau aset tak bergerak lainnya. Minimal pastikan dulu surat-surat dokumen kepemilikan tanah atau rumah jelas.
"Kenali dan profiling perusahaan properti yang memasarkannya. Pastikan surat dokumen kepemilikan tanah atau rumah tersebut jelas dan siap untuk ditransaksikan. Libatkan Notaris/PPAT yang memegang teguh prosedur yang benar," pungkasnya. (*-5)