KRjogja.com - KARANGANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar melanjutkan agenda pemeriksaan saksi kasus penembakan yang menewaskan anggota laskar Umar Bin Khattab (UBK), Yuda Bagus Setiswan, Senin (13/5/2024). Tiga terdakwa dihadirkan yaitu Sriyadi alias Kopek, Dwi Wri Kuswoyo, dan Paino.
Hakim ketua, Heru Karyono juga mendatangkan dua saksi yaitu Candra Budi Saputro alias Kipli yang menderita luka akibat tembakan di tempat kejadian perkara. Satu lagi Damar Harmansyah yang merupakan anggota laskar UBK. Kapolres Karanganyar mengikuti sidang yang berlangsung di ruang Kartika itu bersama sekitar 40 anggota ormas yang mengawal kasus ini sejak awal.
Pejabat Humas PN Karanganyar Al Fadjri mengatakan sidang kasus penganiayaan berujung kematian dengan agenda mendengar keterangan saksi. Saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ke empat digelar di PN Karanganyar.
Baca Juga: Iuran Kelulusan Sekolah Mahal, Pj Bupati Karanganyar: Pakai Kantor Desa dan Kecamatan Saja
"Saksi dari pihak laskar. Jalannya sidang kondusif. Ada pak Kapolres juga di sidang ini," katanya.
Seratusan lebih anggota Polres Karanganyar menjaga ketat sidang. Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan ada sebanyak 114 personil dikerahkan untuk pengamanan sidang kasus penganiayaan di Colomadu tersebut. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang. Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ring pertama di area sidang, ring kedua di halaman PN Karanganyar dan ring ketiga di depan pagar PN setempat.
"Alhamdulillah sejauh ini aman dan terkendali sampai sidang selesai," kata dia.
Yuda diduga ditembak menggunakan senjata api peluru tajam oleh pelaku Sriyadi. Ia juga dianiaya oleh dua pelaku lain sampai meninggal dunia. Insiden itu bersamaan sweeping laskar di wilayah diduga tempat judi sabung ayam di Tohudan, Colomadu pada Jumat (26/1/2024) malam. (Lim)