Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster di YIA

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 21:11 WIB
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani (tengah) menunjukkan BB 80 ribu BBL jenis Pasir yang berhasil diamankan petugas.(Foto: Asrul Sani)
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani (tengah) menunjukkan BB 80 ribu BBL jenis Pasir yang berhasil diamankan petugas.(Foto: Asrul Sani)


KRjogja.com - KULONPROGO - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta bersama Avsec PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 ribu ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (14/5/2024). Sayang petugas tidak berhasil menangkap para pelaku.

Menurut Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta, Ina Soelistyani, BBL akan diselundupan melalui penerbangan internasional ke Malaysia. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai dua buah koper penumpang di keberangkatan yang akan masuk ke bagasi.

Setelah melakukan pengecekan dan petugas Balai Karantina bersama Avsec berhasil mendeteksi upaya penyelundupan BBL jenis Pasir. Selanjutnya koper dibuka dan diketahui berisi 80 ribu ekor BBL.

“Dua koper tersebut berisi 40 kantong BBL dan masing-masing kantong terdapat 2.000 ekor,” jelas Ina di kantornya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Soal Penyerangan Siswa, SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta Beri Klarifikasi karena Menjadi Korban

Ditegaskan, petugas telah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Tapi sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui. “Harga BBL jenis pasir mencapai Rp 20.000 perekor," ungkapnya.

Dengan berhasilnya petugas mendeteksi upaya pencegahan penyelundupan 80 ribu ekor BBL di YIA maka pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yogyakarta telah berhasil mencegah kerugian negara mencapai belasan miliar. "Kita bisa mencegah kerugian negara senilai Rp 16 miliar," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti tersebut, 80 ribu benih lobster selanjutnya diserahkan pada Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Ditjen Pengelolaan Kelautan di Ruang Laut (PRL).

"Siang ini, benihnya dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul," jelas Ina Soelistyani.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024

Lebih lanjut Ina menegaskan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21/ 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu General Manager (GM) YIA, Rully Artha mengatakan, BBL berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolanorasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan Bea Cukai. “BBL akan diselundupkan melalui rute YIA - Kuala Lumpur,” ungkap Rully. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X