KRjogja.com - SLEMAN - Polda DIY dan jajarannya berhasil mengamankan 40 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Para tersangka ditangkap kurun waktu 14 hari selama digelarnya operasi dengan sandi Operasi Curat Progo dengan total barang bukti sebanyak 523 buah.
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko SIK menjelaskan, para tersangka diamankan dalam 36 kasus berbeda. Terdiri dari 31 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 5 kasus Non Target Operasi (NTO).
"Saat beraksi, para pelaku masih menggunakan cara-cara yang konvensional. Baik alat yang digunakan maupun modusnya, misal dengan merusak jendela rumah korbannya menggunakan obeng," ungkap Wadir," di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Baru Semalam Dimakamkan, Kuburan Dibongkar Orang Tidak Dikenal
Dikatakan, sasaran pelaku curat paling adalah pertokoan, rumah, perkantoran, sekolah, tempat ibadah maupun persawahan. Adapun barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, antara lain barang elektronik, tabung gas hingga rokok.
Tri Panungko mengatakan, curat merupakan kejahatan khusus karena dilakukan dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. Ia menyebut, curat bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan para pelaku kejahatan.
"Curat dapat kita minimalisir atau dihilangkan, jika masyarakat ikut berperan serta mengamankan barang berharganya. Adanya jaga warga, juga ikut andil dalam mengantisipasi tindak kejahatan curat," tandasnya.
Baca Juga: Sopir Truk Mengantuk Tabrak Pasutri di Lampu Merah
Tri Panungko yang didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena menambahkan, curat merupakan salah satu kasus yang menonjol, sehingga menjadi atensi.
"Meskipun Operasi Curat sudah selesai, namun penindakan dan antisipasi akan terus kami lakukan. Kasus curat ini masih tinggi, sehingga menjadi atensi," pungkasnya.(Ayu)