KRjogja.com - BANTUL - Oknum pamong kalurahan jabatan Ulu-Ulu di Muntuk Dlingo Bantul berinisial SYN (42) selaku pengelola keuangan dan SRN (45) selaku ketua tim pelaksana kegiataan, diduga melakukan tindak korupsi keuangan desa setempat. Akibatnya mereka ditangkap dan ditahan di tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (LP)Yogyakarta.
Kajari Bantul Farhan SH MH didampingi Kasi Pidsus Guntoro Jangkung WM SH MB, Selasa (21/5/2024) mengatakan uang kalurahan yang diduga diselewengkan kedua oknum tersebut berasal dari dana Bantuan Keuangan Kalurahan /Desa sebesar Rp 230. 604.055. Jumlah tersebut terdiri dari anggaran tahun 2018 senilai Rp 91.044.665 dan Rp 139.559.390 dari anggaran tahun 2019.
Baca Juga: Status 'Famili Lain' Pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahun Ini Dilarang
Mereka bersekongkol membuat pertanggungjawaban fiktip, tidak ada kegiatan tetapi seolah ada kegiatan pembangunan infrastruktur. Juga tidak melakukan belanja material sesuai kebutuhan.
"Jadi seolah- olah ada kegiatan tetapi tidak ada. Sebenarnya tidak ada pekerjaan tetapi dibuat pelaksanaannya," jelas Jangkung.
Penanganan dan penahanan kedua tersangka tersangka tersebut sudah melalui prosedur, yakni melalui penyelidikan dan berlanjut dengan penyelidikan. Setelah dari hasil penyelidikan terdapat bukti - bukti yang kuat maka memasuki tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Bantul.
Baca Juga: Larangan Registrasi Pemain PSS Resmi Dicabut FIFA, Jadi Kado 48 Tahun
Jangkung menambahkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, kemudian laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, meningkat ke penyidikan. Akhirnya terbukti maka setelah kedua tersangka selesai menjalani pemeriksaan mereka tidak boleh dan langsung ditahan.
"Ini tinggal pelimpahan berkas pengadilan," pungkas Jangkung. (Jdm)