Krjogja.com - PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo menangkap pria berinisial HM (21) Warga Bruno, Kabupaten Purworejo dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Semagung , Desa Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo (17/3/2024) lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno.
Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku dikuatkan dengan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793. "Sepeda motor hasil curian dijual pelaku se harga Rp 900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya," ucapnya.
Baca Juga: Tiba di Candi Mendut Air Berkah Waisak Disakralkan
Dijelaskan, pelaku juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus penggelapan di medio 2018 silam. Pelaku sempat ditangkap polisi dan ditahan di rumah tahanan anak Kutoarjo. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Purworejo untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya di malam, sekalipun itu di rumah, pastikan tetap dalam keadaan terkunci agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mencuri di rumah korban atas nama Supoyo, Warga Desa Cepedak, Kecamatan Bruno sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor korban saat kondisi rumah kosong, korban tengah menghadiri kumpulan warga dan sepeda motor diparkir di garasi rumahnya.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Purworejo atas kasus tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung turun melakukan penyelidikan dan setelah diketahui identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku di salah satu wilayah di kecamatan Bruno. <*-5>