KRjogja.com - TEMANGGUNG - Pencuri kendaraan bermotor, Sukardi Alias Bodong (28) warga Dusun Coyo Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung ditangkap petugas kepolisian. Dia disangka mencuri sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan pada Kamis 09 Mei 2024, sekira pukul 18.30 wib telah tejadi pencurian satu unit beat dengan warna putih Th 2008 yang di parkir di garasi rumah Tri Subkhi di Dusun Ngadisari Desa Gondosuli.
"Hasil penyelidikan petugas mengarah pada Sukardi, petugas kemudian menangkapnya," kata Budi, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Konferensi CSR Internasional di UJB, Tantangan Dunia Usaha dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Disampaikan pada hari kejadian tersangka datang ke Dusun Ngadisari menggunakan jasa tukang ojek dari pertigaan jubug Desa Wanutengah Kecamatan Parakan dan membayar tukang ojek tersebut Rp.10.000.
Dia lantas berjalan mencari sasaran hingga kemudian melihat ada sepeda motor di gudang yang ada kuncinya menggantung.
Sepeda motor langsung didorong dan sesampainya di pertigaan Ngadisari dihidupkan mesinnya dan dibawa pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Desa Bandung Gede.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000, " kata dia.
Baca Juga: Pelepasan Generasi 'Angkasa' SDIT Baitussalam Prambanan
Dia mengatakan Sukardi kembali ke daerah Parakan untuk mengambil sepeda motor lain yang berhasil dicuri dan disembunyikan, namun saat berada di lokasi telah banyak warga yang mengerubuti sepeda motor sehingga ia pergi urung mengambilnya.
Budi mengatakan tersangka menjerat dengan pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 5 ( lima ) tahun penjara. (Osy)