KRjogja.com - BANTUL - Setelah hidup menggelandang tak tentu arah, lelaki berinisial SDS (25) warga Sewon Bantul, Selasa (11/6) diringkus Polisi Sektor Sewon dan Reskrim Polresta Bantul di Kawasan wisata Pantai Parangtritis Bantul.
SDS merupakan salah satu buron Polres Bantul, sejak April 2023, karena melakukan tindak kekerasan dengan pengeroyokan terhadap korbannya TYN (17), sehingga mengalami luka serius pada kepala, karena tusukan pisau.
Untuk mencabut pisau yang tertancap di kepala korban harus menjalani operasi di RSU Dr Sardjito Yogyakarta. Kasus tersebut terjadi di utara SPBU Rendeng Jln Yogya- Parangtritis pada saat malam takbiran Sabtu (22/4) 2023.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi STK didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Padma Widnyana, saat itu diawali adanya saling lempar mercon antar rombongan. Tetapi berlanjut terjadi penganiayaan salah satu korban yang parah adalah TYN.
Dengan kejadian tersebut petugas Polres Bantul segera melakukan olah TKP dan pemeriksan para saksi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi, sehingga Tim dapat menyimpulkan atau mendapatkan satu orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban beserta 4 teman lainnya.
Tersangka SDS sekarang meringkuk di kamar tahanan Polres Bantul bersama barang buktinya pisau lipat merek Browning. Dengan tindak pidana secara bersamaan
tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau paal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jdm)