Perlu Penanganan! Semakin Banyak Anak di Magelang Terlibat Tawuran

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 22:12 WIB
Kasat Reskrim Polresta Magelang saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis. (Thoha)
Kasat Reskrim Polresta Magelang saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis. (Thoha)


KRjogja.com - MAGELANG - Semenjak akhir Bulan Desember 2023 lalu hingga awal Bulan Juli 2024 ini tercatat ada sekitar 68 anak yang terlibat aksi tawuran. Dari jumlah ini, ada sekitar 34 yang dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum pada berbagai kejadian, baik berkaitan dengan senjata tajam (sajam), pengeroyokan dan ada juga penganiayaan. Sedang yang kategori usia dewasa ada 14.

Demikian antara lain dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH kepada wartawan di Ruang Media Polresta Magelang, Kamis (4/7/2024). Untuk korban yang meninggal dunia ada 2, yaitu 1 di daerah Muntilan dan 1 lagi di wilayah Payaman Secang.

Bagi mereka yang dewasa, lanjutnya, tetap menggunakan UU Darurat, tidak ada pengurangan. Namun bagi anak yang berkonflik dengan hukum, menggunakan sistem peradilan anak, anak pengurangan sepertiga. Sedang yang bertindak sebagai admin, atau yang melakukan tantangan lewat medsos Instagram (IG) dikenakan pertimbangan Pasal UU ITE, Pasal 43b.

Baca Juga: Peretas Lepaskan PDNS, Wapres Tekankan Komitmen Pemerintah Perbaiki Industri Siber

Didampingi Kasat Sabhara Polresta Magelang AKP Suyanto maupun lainnya, Kasat Reskrim Polresta Magelang mengatakan hasil pelaksanaan tugas, baik tugas Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan maupun Tugas Penegakan Hukum, setiap minggu dan setiap harinya, khususnya terhadap kenakalan remaja, baik tentang pembawa senjata tajam (sajam) maupun kekerasan yang melibatkan anak di wilayah Kabupaten Magelang.

Sementara itu pada Rabu (3/7/2024) tengah malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Salaman Magelang berhasil diamankan 1 clurit warna biru panjang 110 Cm motif padi. 1 clurit warna silver panjang sekitar 100 Cm bergagang kayu dan 1 clurit warna ungu panjang sekitar 85 Cm dengan motif padi serta 1 HP. Seorang warga yang tinggal di wilayah Salaman Magelang, FTF, diamankan.

Baca Juga: Pj Bupati Kulonprogo Ingatkan Pedagang Jangan Berurusan Dengan Koperasi Tak Resmi

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Magelang, bahwa akun Instagram yang dipergunakan untuk tantangan adalah "Boys Young Independent". Modusnya sama, juga ada minum minuman keras jenis ciu juga. Ada 3 orang yang diamankan, tetapi hanya 1 yang jadi tersangka. "Dua lainnya informasi dititipi temannya, yang saat ini sedang kita lakukan upaya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X