Pegi Setiawan Menang Praperadilan! Kini Sudah Tidak Sah Menjadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pegi Setiawan saat ditahan di Rutan Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Vina (X: @creepilogy_)
Pegi Setiawan saat ditahan di Rutan Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Vina (X: @creepilogy_)

KRjogja.com - Memenangkan sidang Praperadilan, Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin malam. Pegi Setiawan akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar selepas dari Bandung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima kasusnya dalam sidang pendahuluan. Ditemani keluarga dan 22 kuasa hukumnya, Pegi meninggalkan gedung tepat pukul 21.39 WIB.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan dan doanya," kata Pegi sambil tersenyum di Bandung.

Setelah dibebaskan, Pegi berencana pulang ke rumah, istirahat sejenak, lalu kembali bekerja sebagai kuli bangunan.Hasil pemeriksaan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan identitas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yang dilakukan Polda Jabar tahun 2016 tidak sah dan harus dikesampingkan.

"Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Humas Polda Jabar, Kapolres Jules Abraham Abast memastikan polisi menghormati dan menaati keputusan pengadilan yang melepas Pegi Setiawan.

"Pembebasan Pegi Setiawan segera kami proses sesuai keputusan hakim," ujar Jules kepada media Bandung.

Polda Jabar kini menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung untuk melanjutkan pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan.

Sidang panjang dan kontroversial ini bermula ketika Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky membuka pemeriksaan pendahuluan terhadap Polda Jabar. 

Gugatan tersebut menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pengacara Pegi Setiawan mampu meyakinkan hakim tunggal Eman Sulaeman bahwa bukti-bukti yang dihadirkan polisi tidak cukup untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Eman Sulaeman dalam putusannya menyebut Polda Jabar tidak mengikuti prosedur hukum yang jelas dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hal inilah yang menjadi alasan utama menerima gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya.

Reaksi terhadap keputusan ini beragam. Keluarga dan pendukung Pegi Setiawan tenang dan bersyukur atas keputusan pengadilan, sedangkan polisi harus mencermati dan menghormati keputusan akhir pengadilan.

Pegi Setiawan sendiri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama persidangan ini. Ia berharap kebenaran terungkap sepenuhnya dan kasus ini dapat mengajarkan sistem hukum Indonesia untuk lebih mengikuti prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku.

Dengan bebasnya Pegi Setiawan, perhatian masyarakat tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil pihak berwenang dalam kasus ini. Meski Pegi Setiawan sudah keluar dari penjara, perjalanannya masih panjang untuk memulihkan nama baik dan kehidupannya setelah persidangan yang panjang ini. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X