KRjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman mengamankan 11 orang pelaku curanmor yang ditangkap di Yogya, Jateng dan Jawa Barat. Dari penangkapan para tersangka, belasan sepeda motor hasil curian berhasil disita polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menjelaskan, motor KLX dan jenis matik paling banyak menjadi sasaran pencuri.
"Kebetulan yang dicuri KLX dan matik, karena banyak permintaan di perkebunan untuk mengangkut hasil perkebunan, seperti sawit di Lampung. Mereka mencuri sesuai keinginan pasar, untuk mengangkat hasil panen di perkebunan," ungkap Rizki di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7).
Selain di Lampung, motor curian juga dijual di daerah Jawa Barat. Di Jawa Barat, motor KLX curian dijual seharga Rp 7 juta, sedangkan di Lampung dijual Rp 12 juta.
Rizki menyebut, dari 11 pelaku, beberapa di antaranya merupakan komplotan dan tersangka lainnya beraksi seorang diri. Adapun modus yang digunakan, yakni merusak kunci sepeda motor dengan kunci leter T atau memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci atau mencabut kunci sepeda motor.
Para pelaku curanmor, dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, Polresta Sleman menambahkan, penangkapan terhadap 11 tersangka, dilakukan kurun waktu tidak lama.
Pengungkapan curanmor juga sebagai salah satu komitmen Polresta Sleman, dalam upaya menciptakan kamtibmas. Polresta Sleman juga berkomitmen untuk tetap responsif dan serius menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ardi mengklarifikasi adanya berita di media sosial terkait telah terjadinya 18 kali pencurian di satu tempat. "Informasi itu tidak benar, kami imbau masyarakat untuk memastikan kebenaran fakta yang ada," pungkasnya. (Ayu)