Satreskrim Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Curas di Mojolaban

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:16 WIB
 Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap curas di Mojolaban tangkap satu pelaku. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap curas di Mojolaban tangkap satu pelaku. (Dokumen Polres Sukoharjo)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojolaban. Satu pelaku ditangkap dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, dalam keteranganya Rabu (17/7/2024) mengatakan, tindak pidana Curas terjadi pada Minggu (3/3/2024) yang lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Surakarta.

Baca Juga: Tantowi Yahya Bernyanyi dan Bersenandung di Yogya

Kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), yang hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Dimana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus.

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alas an akan mengeceknya juga.

Baca Juga: Lulusan Poltekpel Harus Tingkatkan Kemampuan Sehingga Dapat Bersaing di Kancah Internasional

“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: 'Craft Fashion' Andalan Jogja Menuju Pusat Fesyen Dunia

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6x dengan modus yang sama diantaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X