KRJogja.com - BANTUL - Isti Khoriyah (57) warga Kauman Wijirejo Pandak Bantul menjadi korban tindak penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial Mj ( 46 ) ber KTP Sinduharjo Ngaglik Sleman, tetapi berdomisili di Kembangputih Gowosari Pajangan.
Kejadian tersebut berawal pada Mei 2024, Mj datang ke rumah korban bermaksud untuk menyewa atau merental 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol AB 1536 HJ milik korban, dengan kesepakatan Mj membayar biaya sewa setiap 1 bulan sebesar Rp. 3.000.000 dengan jangka waktu sewa tidak di tentukan.
Selanjutnya setelah 1 bulan Mj tidak membayar biaya rental tersebut dan setelah di hubungi korban untuk mengembalikan mobil, mobil tersebut tidak di kembalikan.
Kemudian pada tanggal 1 Juli 2024 anak korban datang ke rumah Mj dengan maksud akan mengambil mobil milik korban tetapi mobil tersebut tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 194.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, kejadian tersebut pada Mei 2024 dilaporkan Polisi 20 Juli 2024 Tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. (Jdm)