Penipu Online Jaringan Kamboja Digulung

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:37 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.(Foto: Wahyu P)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.(Foto: Wahyu P)

 

KRjogja.com - SLEMAN - Sindikat penipu online jaringan internasional digulung petugas Ditreskrimsus Polda DIY. Tiga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti antara lain belasan unit HP dan uang tunai Rp 560 juta.

Modus komplotan jaringan Kamboja ini, mengaku sebagai petugas Telkom dan menakuti korban seolah bermasalah dengan korupsi atau pencucian uang. "Komplotan pelaku mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor telpon milik korban, bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar," ungkap Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolda, Rabu (7/8/2024) siang.

Baca Juga: Jangan Putus Generasi, Wakil Presiden RI Mengagumi Sentra Industri Kasongan

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, YA (51) dan D (41) keduanya asal Palembang, serta SBI (27) asal Boyolali, Jawa Tengah. Idham Mahdi mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual, pengepul rekening, menyerahkan HP dan SIM card dari bos yang berada di Kamboja.

Ada juga yang bekerja di Kamboja sebagai operator scamming serta mengaku sebagai petugas Telkom yang menghubungi korban. Idham Mahdi mengatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan terkait laporan dari PHS, yang merupakan anak dari korban, BA pada 14 Maret 2024.

Awalnya, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan Kamboja, yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor Telpon milik korban bermasalah dan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada saat korban komplain, diarahkan oleh pelaku seolah-olah akan dibantu membuat laporan secara online di kepolisian. Kemudian telpon yang masih tersambung tersebut, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja, yaitu dengan tersangka SBI.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi dengan Jurnalis, Telkomsel Gelar Media Gathering Nasional 2024

Tersangka SBI yang berlagak sebagai polisi, merayu dan menipu korban seolah korban tengah tersandung kasus korupsi. Kemudian korban diminta menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dengan janji, setelah semua urusan selesai maka uang akan dikembalikan. Setelah terperdaya bujuk rayu pelaku, korban mengirimkan uang hingga rekeningnya tak bersisa. Bahkan saat uang milik korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank.

"Dengan ancaman, jika tidak dituruti uangnya akan disita untuk negara, kemudian janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian total Rp 2 miliar. Ketiga tersangka kami tangkap di lokasi berbeda dan masih kami periksa intensif untuk pengembangan kasusnya," pungkas Idham.(Ayu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X