Gara-gara Hal Ini, Seorang Pengusaha Jadi Korban Penganiayaan

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 21:05 WIB
Awang Raga Gumilar memperlihatkan foto kondisi korban saat dalam perawatan rumah sakit. (Wahyu Priyanti)
Awang Raga Gumilar memperlihatkan foto kondisi korban saat dalam perawatan rumah sakit. (Wahyu Priyanti)

KRJogja.com - SLEMAN - Seorang pengusaha yang tinggal di Godean, Sleman, diduga menjadi korban penganiayaan. Akibatnya, korban yang merupakan pengusaha beras bernama Ny Rara itu, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Penasihat hukum Rara, Awang Raga Gumilar mengatakan, peristiwa terjadi di gudang beras milik kliennya di daerah Godean, Sleman. "Kasus tersebut, sudah kami laporkan ke Polresta Sleman dengan terlapor adalah SHP, warga Surakarta, Jawa Tengah. Terlapor diduga melakukan penganiayaan ketika diutus oleh perusahaannya untuk menagih utang sebesar Rp 151 juta," ujar Awang di Sleman, Senin (26/8).

Diceritakan, SHP datang ke TKP bersama lima orang lainnya, pada 16 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangan mereka, dihadang oleh karyawan-karyawan korban, karena patut diduga akan melakukan perampasan beras. Keadaan pun memanas, karena adanya intimidasi dari SHP dan rekan-rekannya. Saat itu korban yang berusaha melerai pertikaian, namun justru dianiaya.

Menurut keterangan saksi, SHP memiting korban sembari melancarkan pukulan. Setelah itu, mendorong tubuh korban sekuat tenaga hingga jatuh ke lantai. Kemudian SHP menindih, menjambak rambut dan melancarkan pukulan lagi ke korban. Akibatnya korban tidak sadarkan diri, sehingga istri dari Aceng itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Namun karena dikhawatirkan ada gejala gegar otak, korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah, Gamping," ujarnya.

Awang menyebut, tagihan yang dipermasalahkan adalah tagihan yang jatuh temponya tanggal 16 Agustus 2024, tepat saat terjadi penganiayaan.

"Tagihan yang dipermasalahkan ini, jatuh temponya tanggal 16 Agustus 2024, tapi sudah ditagih di tanggal yang sama. Seharusnya diberi waktu setidak-tidaknya 3x24 jam terlebih dahulu, lalu diajak duduk bersama, dan dirundingkan penyelesaiannya. Jangan ditagih dengan cara seperti ini, secara etika bisnis kan sudah tidak tepat," ucap Awang Raga mendampingi Rara dan suaminya saat jumpa pers.

Awang menambahkan, sebelum kejadian, hubungan kerja sama bisnis antara kliennya dengan perusahaan tempat SHP bekerja, tidak ada masalah.

Bahkan, korban sudah pernah menyelesaikan atau melunasi tagihan-tagihan yang jika dijumlahkan lebih dari Rp 3 miliar. Persoalan mulai terjadi sekitar Juli 2024, saat perusahaan tempat SHP bekerja, tidak mampu memenuhi kuota pengiriman yang diminta perusahaan korban yakni PT RJ83.

Hal tersebut menyebabkan omzet penjualan di perusahaan korban menurun drastis, sehingga mengakibatkan kerugian.

Menyadari bahwa kemampuan bayarnya menurun, perusahaan milik korban telah menawarkan kepada perusahaan tempat SHP bekerja, untuk duduk bersama membahas alternatif penyelesaian pembayaran. Akan tetapi, tawaran itu ditolak dan justru berujung pada penagihan secara prematur.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK membenarkan adanya laporan kasus tersebut. "Laporan tersebut masih proses penyelidikan," tandasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X