KRjogja.com - KULONPROGO - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan ke polisi karena melakukan pencurian dengan modus tukar uang di sebuah warung jus di Bendungan Wates, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr Wilson F Pasaribu, Selasa (27/8/2024) siang mengatakan kasus ini terjadi di sebuah warung jus di Bendungan Wates pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi pelaku terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar warung.
Dari bukti tersebut petugas mengamankan dua pelaku WNA asal Iran inisial AB (53) dan BS (34) di sebuah penginapan di Sleman pada Senin (26/8/2024) dan sejumlah barang bukti berupa 2 paspor milik pelaku, sepasang sepatu milik BS dan flash disk berisi rekaman CCTV.
Baca Juga: Singapore Armed Force Bakal Berlatih Bersama Yonif 411 Kostrad
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman. Modusnya mencuri dengan dalih minta tukar uang dua lembar uang pecahan Rp 50.000 menjadi Rp 100.000," katanya.
Pelaku AB bertugas menukar uang, sedangkan BS berupaya mengalihkan perhatian pegawai warung jus. Saat itu pelaku meminta pegawai warung mengeluarkan seluruh uang hasil penjualan warung dari laci penyimpanan, kemudian pura-pura mencari uang yang hendak ditukar. Saat pegawai warung lengah, AB mengambil uang.
Baca Juga: Sebut Terorisme Seperti Gunung Es, BNPT dan FKPT DIY Gandeng Masyarakat Cegah Bersama
"Atas perbuatannya dua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dua pelaku merupakan WNA, sehingga penanganan hukumnya melibatkan pihak Imigrasi dan Mabes Polri. Dua pelaku berada di Indonesia sejak Juni 2024 berdasarkan data paspor. Mereka sempat pindah-pindah dari Jakarta, Lampung, Semarang dan terakhir di DIY," jelasnya.
Pelaku AB mengaku melakukan aksi tersebut karena sudah kehabisan uang. Awalnya datang ke Indonesia hanya sebagai turis dan sudah dua bulan berada di Indonesia. (Dan)