KRjogja.com - SEMARANG - Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggrebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam berupa rumah karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam itu.
Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Mewisuda 1.023 Mahasiswa, Dunia Kerja Digital Menjadi Tantangan
Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Baca Juga: Sekolah Wartawan UGM Raih Media Relations Award 2024
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang. "Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut. Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Cry)