Hendak Ambil Sabu, Warga Colomadu Keduluan Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 25 September 2024 | 14:30 WIB
 Polres Sukoharjo tangkap JN saat hendak mengambil sabu di Ngabeyan Kartasura. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap JN saat hendak mengambil sabu di Ngabeyan Kartasura. (Dokumen Polres Sukoharjo)

 

KRjogja.com - SUKOHARJO - JN (30) warga Colomadu Kabupaten Karanganyar ditangkap Polres Sukoharjo saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 0,43 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Rabu (25/9/2024), dalam keterangannya menerangkan bahwa JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu. Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Donor Darah HUT Ke-79 KR, Peserta Antusias Turut Serta

Penangkapan tersebut dilakukan Polres Sukoharjo berkat informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JN.

Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: PSS Bakal Lama Tak Diperkuat Abduh Lestaluhu, Ini Penyebabnya

"Penangkapan dilakukan saat JN hendak mengambil sabu di wilayah Ngabeyan, Kartasura," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X