Camat Terseret Kasus Suap, Pemda Karanganyar Ogah Beri Bantuan Hukum

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi korupsi  (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)

 


KRjogja.com - KARANGANYAR - Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus dugaan suap pada korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso dipersilakan mencari pengacara secara mandiri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu.

"Kalau sudah ada pengacara (bagi Wahyu Agus) itu bukan dari kami (Pemkab Karanganyar). Itu mungkin yang menggandeng pengacara, dari keluarga tersangka. Pemerintah jelas tidak mungkin memfasilitasi pendampingan hukum untuk ASN yang terjerat kasus pidana apalagi berkaitan itu (korupsi/suap)," kata Plt Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, Jumat (27/9/2024).

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap terkait proses PAW Kades Berjo pada 2023 lalu. Kasus yang menjerat Wahyu Agus merupakan pengembangan perkara korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka utama Agung Sutrisno.

Baca Juga: Forpi Kota Yogya, Lahan Kosong Jangan Sampai Dijadikan Tempat Buang Sampah dan Parkir Liar

Penahanan terhadap Wahyu yang sudah berlangsung sepekan, terpaksa ditangguhkan karena dirinya jatuh sakit. Wahyu sekarang masih dirawat di RSUD Karanganyar. Tak berselang lama setelah dirawat, kuasa hukum serta keluarga Wahyu menyerahkan uang tunai ke Kejari Rp285 juta. Uang itu diduga suap yang diterimanya dari tersangka Agung Sutrisno.

Mengenai pengembalian uang itu, Zulfikar Hadidh menampik itu saran dari Pemkab Karanganyar.

"Kita enggak ngasih saran apa-apa ke dia (tersangka Wahyu). Itu mungkin inisiatifnya sendiri," katanya.

Zulfikar mengatakan Plt Camat Ngargoyoso sudah ditunjuknya menggantikan tugas Wahyu Agus untuk sementara. Kini, Pemkab Karanganyar menanti keputusan hukum tetap terhadap Wahyu Agus oleh pengadilan.

Baca Juga: Serentak Dilaksanakan di 52 Lokasi, UAA Pecahkan Rekor MURI Senam Cegah Stunting

"Belum ada pemberhentian (tersangka Wahyu). Kami menanti prosesnya sampai incraht," katanya.

Sementara itu Kejari Karanganyar kembali menyita barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo Rp5,7 miliar. Kali ini disita sebuah rumah mewah milik Agung Sutrisno di jalan Badak RT 03, 04 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar. Rumah mewah tersebut berdiri di atas lahan seluas 242 meter persegi. Agung Sutrisno membelinya pada 2023 dan baru menempatinya pada awal 2024. Kejari memasang plakat penyitaan pada Kamis (26/9/2024).(Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X