KRjogja.com - BANTUL - Tim Unit Reskrim Polsek Sewon Bantul berhasil mengamankan lelaki berinisial EWN (36) warga Sewon yang melakukan penggelapan atau penipuan sepeda motor Scoopy milik Edo yang tetangganya sendiri.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto mengatakan, kejadian berawal Sabtu (5/20/2024) pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang sebentar di ATM terdekat.
“Namun sampai dengan pembuatan laporan polisi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” jelas Kompol Hanung saat berada di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Optimis Lascada Buka Toko Perdana di Solo Guna Penetrasi Pasar Fashion Indonesia
Petugas Polsek Sewon setelah menerima laporan langsung melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. "Akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut,” jelas Hanung.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy No. Pol : AB 5969 TO, Warna Hitam Silver, satu lembar STNK dan satu buah kunci motor milik korban.
Karena perbuatannya EWN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Baca Juga: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lokomotif Yogya
Menurut keterangan pelaku, penggelapan dan pencurian ini dilakukan karena terpaksa dan rencananya hendak digadai akibat memiliki hutang sebesar 3,5 juta melalui pinjol.“Uangnya rencananya akan kami pergunakan untuk bayar utang,” kata EWN.
Kapolsek Sewon mengimbau kepada warga untuk berhati- hati agar tidak ikut-ikutan tertarik Pinjol . Kasus EWD merupakan salah satu akibat dari Pinjol. (Jdm)